Selamat Datang di SIMOREGAM. Sistem Informasi Pengendalian dan Pemantauan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pada Usaha Pertambangan Di Provinsi Maluku Utara.

Rencana Induk PPM

No. Program Utama PPM Program Kegiatan Perusahaan Sektor Id

Realisasi Pelaksanaan PPM

No. Program Utama PPM Program Kegiatan Perusahaan Sektor Id

Peta


Apa itu SIMOREGAM?

Sistem Informasi Pengendalian dan Pemantauan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SIMOREGAM) dimaksudkan sebagai sarana atau media informasi yang memuat tentang Program 8 aspek PPM perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Selatan yang meliputi: pendidikan, sosial budaya, kesehatan, lingkungan, tingkat pendapatan rill atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, kelembagaan komunitas dan infrastruktur.

Adapun tujuan yaitu tersedianya Sistem Informasi pengendalian dan pemantauan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SIMOREGAM) pada 3 Kabupaten yaitu di Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara hingga skala nasional.

Dengan adanya Sistem Informasi Pengendalian Pemantauan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SIMOREGAM), maka para pemegang IUP dan IUPK dapat mensosialisasikan Program PPM yang akan dilaksanakan. Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dapat mengetahui Program PPM yang dilaksanakan oleh pemegang IUP dan IUPK sebagai media pengawasan bagi pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya..

Dasar Hukum

Regulasi terkait PPM :

avatar
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
avatar
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
avatar
Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
avatar
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
avatar
Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
avatar
Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Profil Reformer

  • Nama : SURIYANTO ANDILI, SE., M.Si
  • NIP.19760517 200112 1 002
  • NDH : 29
  • Jabatan : Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara
  • PKN II ANGKATAN XXIX TAHUN 2023
  • Penggagas SIMOREGAM

Saran dan Masukan